carousel

Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.

Saturday, April 04, 2009

Terima Kasih Adsense


Terima kasih pada Adsense, Blog, RSS feed dan sejenisnya, kita dapat dengan mudah mendapatkan penghasilan tambahan tanpa harus mengeluarkan uang dan dengan usaha yang minimal. Triknya sekarang adalah bagaimana cara untuk mengoptimalkan pendapatan dari Adsense itu sendiri.

PLEASE NOTE: Meskipun Adsense berasal dari Google, tapi ada banyak program setipe lainnya yang tersedia, dengan kemampuan untuk sukses yang sama - beberapa mungkin lebih baik -. Informasi yang ada disini berlaku secara umum untuk mereka semua.

Sementara semua orang lain sibuk mengoptimalkan search engine atau lebih dikenal dengan SEO (Search Engine Optimization), dengan mengoptimalkan Adsense saja, sebuah situs dapat menarik cukup banyak trafik dan tentunya kemungkinan pengunjung untuk meng-klik iklan juga lebih besar, dan karena Adsense adalah Pay Per Clicks program, keuntungan jg akan meningkat.
Akan tetapi, selalu harus diingat bahwa semua perjanjian kerjasama Adsense tidak membenarkan setiap bentuk pemalsuan klik, bahkan hanya dengan menuliskan “klik disini untuk mendukung situs ini” dapat berisiko dikeluarkan dari program Adsense yang bersangkutan. Ini tentunya untuk melindungi pelanggan Adword yang telah membayar untuk menampilkan iklannya. Merekalah yang dirampok (bukan Google) ketika sebuah iklan di klik secara tidak bertanggung jawab. Lagipula, Google, sebagai contoh, dapat mengetahui secara efektif setiap klik yang dibuat-buat dan tidak bertanggung jawab.

Dengan selalu mengingat hal itu, dan memahami bagaimana sebuah program Adsense bekerja, kita dapat mengoptimalkan sebuah halaman, secara legal, untuk mendapatkan cukup penghasilan. Petunjuk berikut memang di buat terfokus pada Adsense, tapi banyak yang juga dapat dipakai sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan sebuah situs secara umum.

TOP SEARCHES
Langkah pertama adalah merancang sebuah situs dengan topik yang berhubungan dengan hal-hal yang sering dicari (Top Seach). Ada bermacam alat (Keyword Suggestion Tool, Zeitgeist, sebagai contoh) yang dapat membantu kita untuk mendapatkan informasi ini. Tentu saja, ada juga strategi marketing lainnya, sebagai contoh, mencari grup kecil topik yang mempunyai page-per-clicks dengan kompetisi yang sedikit. Dalam kasus ini, idealnya ada mencari topik dengan pasar yang besar, tapi rasio halamannya kecil. Tapi sayangnya, setelah lebih dari satu tahun, pasar akan penuh dengan topik tersebut, dan mencari topik lain dengan jumlah pasar yang besar dan rasio halaman yang kecil akan sangat sulit dan menghabiskan waktu, bukan jam atau hari, tapi minggu bahkan bulan.

HIGHEST PAYING KEYWORDS (HPK)
Daftar dari kata kunci yang dibayar (High Paying Keywords) tinggi dapat dengan mudah ditemukan di internet. Tentunya menggabungkan topik yang banyak dicari dengan kata kunci yang dibayar tinggi dapat menghasilkan campuran yang aneh. Sebagai contoh, top search saat ini adalah Britney Spear, sedangkan HPK tertinggi saat ini terkait dengan ‘mesothelioma’ dan ‘asbestor cancer’. Jadi, selain kalau Britney Spear berbicara mengenai meothelioma, sangat kecil kemungkinan keduanya dapat digandengkan bersama dengan legal. Tapi kita dapat menggabungkan hal-hal lain yang lebih masuk akal. Intinya adalah hanya dengan menggabungkan kedua hal ini saja (HPK & Top Search), kita sudah dapat mendapatkan cukup trafik untuk mendapatkan pendapatan yang LEGAL dari adsense.

PLACES, PLEASE
Janganlah terlalu banyak menempatkan adsense, apalagi menempatkannya secara dominan di halaman kita. Yang terbaik adalah menempatkan satu banner diatas, dibawah judul, dan satu “skycrapper” disalah satu sisi, dengan isi ditengah.

MULTI-PAGE IT
Satu halaman berisi 2 atau 3 iklan, tapi iklan dapat ditempatkan lebih banyak pada halaman tambahan pada situs kita, contohnya pada halaman “about us”, testimonial, contact, dll.

Sangat ironis bahwa ada banyak penjual yang membuat halaman splash yang panjang dan tentunya tanpa adsense dibanding dengan membuat halaman tambahan yang terpisah. Dengan melakukan hal ini, mereka mengorbankan pendapatan dari adsense karena halaman splash sangat jarang diindex oleh search engine dan terkadang pengunjung merasa terganggu, sebagaiman sebagian lain yang tertarik dengannya, hanya karena keberadaannya. Pahami hal ini: adsense adalah suatu cara untuk mendapatkan untuk dari trafik KELUAR, sesuatu yang pasti akan terjadi, sebagus apapun sebuah halaman itu.

HIGHLIGHT OR BLEND
Sebagian orang memilih untuk membuat adsense menyatu dengan disain halamanya, terkadang hampir tersembunyi sama sekali. Tapi hal ini mengurangi efektifitasnya, dengan meng-hilite-nya, pengunjung lebih sadar akan adanya adsense. Tentunya kita lebih suka pengunjung untuk tetap berada di situs kita, membeli produk dsb, tapi faktanya, banyak yang tidak. Bukankah lebih baik kita mengambil keuntungan dari kepergian mereka ini?

ADSEARCH
Fitur ini hanya ada di beberapa program adsense yang besar. Jika tersedia, menempatkannya di bagian bawah dari halaman kita menawarkan pengunjung cara yang mudah untuk melakukan pencarian tanpa harus pergi ke search engine. Tentunya banyak search engine dan browser yang menawarkan toolbar yang mengurangi efektifitas adsearch ini. Tapi menyediakannya berarti membuat pintu keluar lain yang menguntungkan kita, dan terlihat sebagai sebuah servis dari kita buat mereka juga tentunya.

AFRAID OF COMPETITION?
Beberapa program adsense menyediakan pilihan untuk memblok iklan kompetitor. Akan tetapi, tidaklah mungkin untuk memblok semua kompetitor, jadi, kenapa tidak mengambil keuntungan dari iklan mereka? Ingat mereka yang membayar kita.
»»  read more

Friday, April 03, 2009

Forex Dalam Hukum Islam

Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?

"Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu" sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.

Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut :

Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

Syarat-syarat :
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.

Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.

Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerimaPenjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan
Dapat diserahterimakan
Jelas barang dan harganya
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.”Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 9.325. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing
»»  read more


Spreadfirefox Affiliate Button

Followers

Banners

Visit this site!
Get 4Shared Premium!